handphone-tablet

Jumat, 26 Februari 2016

Negara Hanya Akui Pernikahan Sesuai Hukum Agama

Foto: Walimahan.com

Sesuai Sila Pertama Pancasila, negara hanya mengakui pernikahan yang dilakukan menurut hukum agama sebagai dasar bagi pembentukan keluarga. Pemerintah akan berupaya menjaga dan memperkuat eksistensi lembaga perkawinan sebagai hal yang suci dan terhormat, serta terus meningkatkan kualitas dan ketahanannya seiring dengan kemajuan masyarakat. 

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ketika melantik Pengurus Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Operation Room Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Senin (13/10).

Lukman menjelaskan, “Oleh karenanya, maka isu kebebasan yang diusung oleh kalangan yang menamakan dirinya Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transeksual (LGBT), tidak dapat diterima dalam masyarakat Indonesia yang beragama.”

Meski demikian, mantan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu mengingatkan bahwa perlu dicarikan solusi bagi mereka yang mengalami problema penyimpangan karena berbagai sebab itu. “Kita tidak boleh memusuhi mereka yang menderita kelainan. Kita harus merangkul mereka, tetapi bukan berarti kita membenarkan sesuatu yang menyimpang,”. Pria kelahiran Jakarta, 25 November 1962 itu juga mengatakan, “fenomena homoseksualitas tidak bisa diterima dalam hukum nasional karena selain bertentangan dengan ajaran semua agama, homoseksualitas juga menghancurkan kemanusiaan” katanya.

Terkait pernikahan beda agama, alumni Pondok Modern Darussalam, Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, itu menyatakan bahwa ia tidak dapat membenarkan pernikahan beda agama karena ajaran semua agama tidak membenarkan. “Perkawinan adalah ibadah, karena itu harus dilaksanakan sesuai ajaran agama,” tandas Lukman.
Sumber: http://bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/negara-hanya-akui-pernikahan-sesuai-hukum-agama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar